Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi menurut
Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan.
Koperasi
merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul
mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada
kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan
kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan
sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola.
Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah
rapat anggota.
Koperasi
sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga
bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun
perusahaan negara.
Perbedaan antara koperasi dan badan
usaha lain, dapat digolongkan sebagai berikut:
- Dilihat dari segi organisasi
Koperasi adalah organisasi yang
mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan
usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di tangan anggota,
sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas kepada orang
yang memiliki modal, dan dalam pelaksanaannya kegiatannya kekuasaan tertinggi
berada pada pemilik modal usaha.
- Dilihat dari segi tujuan usaha
Koperasi bertujuan untuk memenuhi
kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya,
sedangkan badan usaha bukan koperasi pada umumnya bertujuan untuk mendapatkan
keuntungan.
- Dilihat dari segi sikap hubungan usaha
Koperasi senantiasa mengadakan
koordinasi atau kerja sama antara koperasi satu dan koperasi lainnya, sedangkan
badan usaha bukan koperasi sering bersaing satu dengan lainnya.
- Dilihat dari segi pengelolaan usaha
Pengelolaan usaha koperasi dilakukan
secara terbuka, sedangkan badan usaha bukan koperasi pengelolaan usahanya
dilakukan secara tertutup.
Apakah pengertian koperasi berbeda
dengan “gotong royong”
Antara koperasi dan gotong royong
memiliki persamaan, akan tetapi juga memiliki perbedaan yang sangat mendasar.
Perbedaan-perbedaan tersebut antara lain sebagai berikut:
- Koperasi lahir karena desakan ekonomi, sedangkan gotong royong tercipta sewaktu-waktu diperlukan dan setelah selesai dibubarkan.
- Koperasi didirikan untuk jangka waktu yang lama, sedangkan gotong royong lahir karena adat kebudayaan, berlangsung dalam waktu yang pendek (hanya pada waktu-waktu diperlukan saja).
- Koperasi lebih dinamis dalam cara kerjanya, sedangkan gotong royong umumnya dilakukan secara statis dan menunggu perintah atau komando.
- Koperasi mempunyai kepastian jumlah anggota, sedangkan gotong royong jumlah tidak terbatas.
- Koperasi memiliki program kerja, anggaran dasar, dan anggaran rumah tangga, sedangkan gotong royong tidak memiliki program kerja, anggaran dasar, dan anggaran rumah tangga.
- Koperasi berbadan hukum, sedangkan gotong royong tidak berbadan hukum dan bersifat spontan.
Ciri-ciri
Koperasi
Beberapa ciri dari koperasi ialah:
- Perkumpulan orang.
- Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
- Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
- Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
- Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan prinsip kebersamaan.
- Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing atau suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing.
- Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen.
- Seperti halnya perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum.
- Menjalankan suatu usaha
- Penanggungjawab koperasi adalah pengurus.
- Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya.
- Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotong-royongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota.
- Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.
Tujuan
Koperasi
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun
1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Kelebihan dan Kelemahan Koperasi
Hal-hal yang menjadi
kelebihan koperasi di Indonesia adalah:
- Bersifat terbuka dan sukarela.
- Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
- Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
- Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan.
Hal-hal yang menjadi
kelemahan koperasi di Indonesia adalah:
- Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
- Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
- Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
- Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
contoh Koperasi
·
Koperasi
Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang fungsinya kurang lebih sama dengan bank.
Bedanya, koperasi simpan pinjam tidak mengambil keuntungan atau bunga dari si anggota peminjam.
Sejumlah uang benar-benar dipinjamkan dengan tujuan membangun usaha sesuai kesepakatan yang dibuat sebelumnya.
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang fungsinya kurang lebih sama dengan bank.
Bedanya, koperasi simpan pinjam tidak mengambil keuntungan atau bunga dari si anggota peminjam.
Sejumlah uang benar-benar dipinjamkan dengan tujuan membangun usaha sesuai kesepakatan yang dibuat sebelumnya.
·
Koperasi
Produsen
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya adalah orang yang bergerak di bidang produksi barang.
Yaitu, usaha kecil sampai menengah (UKM) yang didirikan home industri.
Kegiatannya adalah pengadaan bahan baku.
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya adalah orang yang bergerak di bidang produksi barang.
Yaitu, usaha kecil sampai menengah (UKM) yang didirikan home industri.
Kegiatannya adalah pengadaan bahan baku.
Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan
yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya
berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan
adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia
BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang
permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai
badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.
BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang
seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan
pada masyarakat,
Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang
menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan
tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.
Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi
PT.KAI
Perum
Perum
adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan
tetapi sudah profit oriented.
Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya
sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan
diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah
menjadi persero.
Persero
Persero
adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda
dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah
mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal
pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang
dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan
pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama
perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.
Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
- Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
- Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
- Dipimpin oleh direksi
- Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
- Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
- Tidak memperoleh fasilitas negara
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
- PT Garuda Indonesia (Persero)
- PT Angkasa Pura (Persero)
- PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
- PT Tambang Bukit Asam (Persero)
- PT Aneka Tambang (Persero)
- PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- PT Pos Indonesia (Persero)
- PT Kereta Api Indonesia (Persero)
- PT Adhi Karya (Persero)
- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- PT Perusahaan Perumahan (Persero)
- PT Waskitha Karya (Persero)
- PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
BUMS
Badan
Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan
dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945
pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah
mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang
tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan
usaha milik swasta dibedakan atas :
Perusahaan Persekutuan
Perusahaan
persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk
perusahaan persekutuan:
1.
Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang
didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab
penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/
keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
2.
Persekutuan komanditer
Persekutuan
Komanditer (commanditaire vennootschap
atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih.
Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
·
Sekutu aktif adalah anggota yang
memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang
perusahaan.
·
Sekutu pasif / sekutu komanditer
adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak
ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab
atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari
perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya
diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak
atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan
(dividen).
Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan
perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk
sosial dan berbadan hukum.
Kelebihan dan Kelemahan Badan Usaha
1.
perusahaan perseorangan
Kelebihan:
- Seluruh laba menjadi miliknya. Bentuk perusahaan perseorangan memungkinkan pemilik menerima 100% laba yang dihasilkan perusahaan.
- Kepuasan Pribadi. Prinsip satu pimpinan merupakan alasan yang baik untuk mengambil keputusan.
- Kebebasan dan Fleksibilitas. Pemilik perusahaan perseorangan tidak perlu berkonsultasi dengan orang lain dalam mengambil keputusan.
- Sifat Kerahasiaan. Tidak perlu dibuat laporan keuangan atau informasi yang berhubungan dengan masalah keuangan perusahaan. Dengan demikian masalah tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh pesaing.
kelemahan:
- Tanggung jawab pemilik tidak terbatas. Artinya seluruh kekayaan pribadinya termasuk sebagai jaminan terhadap seluruh utang perusahaan.
- Sumber keuangan terbatas. Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.
- Kesulitan dalam manajemen. Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pengaturan karyawan dan sebagainya dipegang oleh seorang pimpinan. Ini lebih sulit apabila manajemen dipegang oleh beberapa orang.
- Kelangsungan usaha kurang terjamin. Kematian pimpinan atau pemilik, bangkrut, atau sebab-sebab lain dapat menyebabkan usaha ini berhenti kegiatannya.
2. Badan
Usaha Firma
Kelebihan
- Karena jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan, badan usaha firma lebih mudah untuk memperluas usahanya.
- Kemampuan manajemen badan usaha firma lebih besar karena adanya permbagian kerja di antara para anggota. Semua keputusannya diambil bersama-sama.
- Badan usaha firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah.
Kelemahan
- Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
- Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.
- Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.
3.Persekutuan Komanditer (CV)
Kelebihan
- Modal yang dikumpulkan lebih besar.
- Anda lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan komanditer sudah cukup populer di Indonesia.
- Kemampuan manajemennya lebih besar.
- Pendiriannya relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan perseroan terbatas (PT).
Kelemahan
- Seperti yang telah saya terangkan diatas, sebagian anggota atau sekutu di persekutuan komanditer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
- Kelangsungan hidupnya tidak menentu.
- Sulit untuk menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan.
4.Perseroan Terbatas (PT)
Kelebihan
- Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih.
- Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
- Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
- Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
- Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih cakap.
Kelemahan
- PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
- Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
- Biaya pembentukannya relatif tinggi.
- Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.
5.Perseroan Terbatas
Negara (Persero)
·
Kelebihannya adalah
mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal
pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang
dipisahkan berupa saham–saham.
·
Kekurangannya adalah
Tidak memperoleh fasilitas Negara dan Pegawainya berstatus sebagai pegawai
swasta
6.Perusahaan Daerah
(PD)
·
Kelebihannyanya adalah
keuntungan perusahaan untuk pembangunan daerah dan kekayaan perusahaan
dipisahkan dari kekayaan negara
·
Kekurangannya adalah
Pengelolaan BUMD sangat ditentukan oleh kemampuan keuangan daerah.
Sejumlah besar aturan (birokrasi) dapat menghambat pengembangan BUMD.
Pengelolaan BUMN secara ekonomis sulit untuk dipertanggungjawabkan.
7.Perusahaan Negara
Umum (Perum)
Kelebihannya
¯ Seluruh keuntungan perum menjadi keuntungan Negara.
¯ Menyediakan jasa-jasa bagi masyarakat.
¯ Merupakan sarana untuk melaksanakan pembangunan.
Kekurangannya
v Perum juga memiliki Kekurangan-Kekurangan adalah :
¯ Pengelolaan perum sangat ditentukan oleh kemampuan keuangan Negara.
¯ Sejumlah besar aturan (birokrasi) dapat menghambat pengembangan perum.
¯ Pengelolaan perum secara ekonomis sulit untuk dipertanggungjawabkan.
8.Perusahaan Negara
Jawatan (perjan)
·
kelebihan perjan ialah
modalnya terjamin yaitu dari negara. Tidak mencari keuntungan (profit) karena
mengutamakan pelayanan pada masyarakat, sehingga perjan tidak terpengaruh oleh
·
Kekurangannya, adalah
sebagai suatu perusahaan kurang mandiri termasuk dalam pengembangannya.
9.Koperasi
kelebihan
- Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi pertanian mendirikan pabik pengilingan padi.
- Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
- Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
- Mengutamakan kepentingan Anggota.
Kekurangan
- Keterbatasan dibidang permodalan.
- Daya saing lemah.
- Rendahnya kesaran berkoperasi pada anggota.
- Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.
10.Yayasan
·
Kelebihannya adalah
membantu masyarakat sosial dengan tidak mencari keuntungan
·
Kekurangannya adalah
terbatasnya dana- dana yang di perlukan
Contoh Badan Usaha
Rumahan
·
Siasat
baru menjual sepatu
·
Membuat boneka
berbie muslimah
·
Bisnis pudding
kedelai
·
Membuat tas
lidi
·
Menjual
jangkrik
Perbankan
Asuransi
Perjan
rumah sakit
Perdagangan
- PT Perusahaan Perdagangan Indonesia
- PT PP Berdikari
- PT Sarinah
Industri
farmasi
- PT Biofarma
- PT Indofarma Tbk
- PT Kimia Farma Tbk
perbedaan koperasi dan badan usaha lainnya
Dimensi
|
Perorangan
|
Firma
|
PT
|
Koperasi
|
Pengguna
Jasa
|
bukan pemilik
|
Umumnya
bukan pemilik
|
umumnya
bukan pemilik
|
Umum / Anggota
|
Pemilik Usaha
|
Individu
|
sekutu usaha
|
pemegang
saham
|
anggota
|
Yang punya
hak suara
|
tidak perlu
|
para sekutu
|
pemegang
saham
|
anggota
|
Pelaksanaan
Voting
|
tidak perlu
|
biasanya menurut
besarnya modal
Penyertaan
|
menurut besarnya
saham yang dimiliki
melalui RUPS
|
satu anggota satu suara dan
Tidak boleh diwakilkan
|
Penentuan
Kebijaksanaan
|
orang yang
bersangkutan
|
para sekutu
|
direksi
|
pengurus
|
Balas Jasa
Terhadap modal
|
tidak terbatas
|
tidak terbatas
|
tidak terbatas
|
terbatas
|
Penerima
Keuntungan
|
orang ybs
|
para sekutu
secara proporsional
|
pemegang saham
secara proporsional
|
anggota sesuai
jasa/ partisipasi
|
yang bertanggung
jawab terhadap
rugi
|
Pemilik
|
para sekutu
|
pemegang saham
sejumlah saham
yang dimiliki
|
anggota sejumlah
modal equity
|
Selain hal diatas, ada Perbedaan
antara Koperasi dengan PT Menurut R.S. Soeriaatmadja adalah sebagai berikut:
Dimensi
|
Koperasi
|
PT
|
Tujuan
|
tidak semata-mata mencari
keuntungan terutama meningkatkan
kesejahteraan anggota.
|
Mencari keuntungan,
sebesar-besarnya.
|
Keanggotaan, Modal
dan keuntungan
|
anggota adalah utama koperasi
adalah kumpulan orang, modal
Sebagai alat keuntungan dibagi
pada anggota sesuai jasa masing-masing
|
modal adalah primer jadi merupakan
kumpulan modal. Orang adalah
sekunder. jumlah modal menentukan
besarnya suara dan keuntungan
dibagi menurut besar / kecilnya
modal.
|
Tanda Peserta
|
hanya mengenal satu macam
keanggotaan dan tidak
diperjualbelikan
|
dinamakan persero atau saham.
Terdapat lebih dari satu jenis saham
dan tiap jenis mempunyai hak
berbeda.
Saham dapat diperjualbelikan,
saham
dapat terpusat pada satu atau
beberapa orang, sehingga
kebijaksanaan perusahaan bisa
hanya
ditentukan satu atau dua orang
dimana
saham berpusat.
|
Pemilikan dan hak
Suara
|
Tidak ada perbedaan hak suara.
Satu anggota satu suara dan
tidak boleh diwakilkan
|
hak suara dapat diwakili tidak
terbuka dan direksi pemegang peranan
dalam pengelolaan usaha.
|
Cara kerja
|
bekerja secara terbuka dan
diketahui oleh semua anggota.
|
bekerja secara tertutup dan
direktur
memegang kendali perusahaan.
|
Sumber:
http://www.bisnisdiary.com/6-contoh-sukses-bisnis-rumahan.html
http://penabulu.org/2011/09/pengertian-dan-tujuan-koperasi/
http://firliqoni.blogspot.com/2012/10/koperasi-vs-badan-usaha_16.html